📊

BOK DOKB KALSEL 2026

Analisis Biaya Operasional Kendaraan & Advokasi ASK

bok.dokb.or.id

Ringkasan Finansial Utama (BOK vs Regulasi)

Metodologi Gabungan Komponen Riil Lapangan + Standar Industri Kementerian Perhubungan

BOK Survey Riil / KM

Rp 0

Rata-rata 116 Driver Valid

BOK Koreksi Gabungan

Rp 0

Biaya Riil + Pengemudi (UMK) + Risiko

Tarif Minimum (0-3 KM)

Rp 0

Flat Rekomendasi Layak Usaha

Struktur Tarif Layak Usaha / KM

Tarif Batas Bawah (TBB) Usulan DOKB
Rp 0 / KM
Tarif Batas Bawah (TBB) SK Gubernur 2025
Rp 4.000 / KM
Tarif Batas Atas (TBA) Usulan DOKB
Rp 0 / KM
Tarif Batas Atas (TBA) SK Gubernur 2025
Rp 6.500 / KM

Status Kesesuaian Regulasi Aktual

🔴 MENUNGGU PROSES...

Sistem sedang menghitung deviasi keekonomian.

Breakdown Komponen Struktur BOK Gabungan

Komponen Metode/Sumber Rp / KM

Data Bersih Survey Lapangan Responden

Total data survey terverifikasi 119 driver. Menampilkan penandaan otomatis ambang batas outlier.

Pusat Kendali Asumsi Makro & Koreksi Standar Industri

Sesuaikan nilai sel biru di bawah ini sesuai dengan kondisi keekonomian daerah termutakhir.

1. Asumsi Produksi & Tenaga Kerja

2. Asumsi Kapital & Risiko Kendaraan

Laporan Analisis Kesesuaian Regulasi Pemerintah

Bahan pembuktian ilmiah objektif untuk advokasi ke Dishub, Pemprov, dan DPRD Kalsel.

🚨

Kesimpulan Otoritas Teknis DOKB Kalsel

Tanggal Berlaku Data Aktual: Juni 2026


Sandbox Uji Kelayakan Pendapatan Bersih Driver

Masukkan target jarak order konsumen untuk menguji tingkat transparansi keuntungan bersih.

5 KM

Skema Tarif Regulasi SK Gubernur (Lama)

Tarif Kotor Konsumen: Rp 0
Potongan Komisi Aplikator (~21.8%): - Rp 0

Pendapatan Bersih Supir: Rp 0
Biaya Riil Penyusutan & Operasional (BOK): - Rp 0

Sisa Keuntungan Bersih Supir: Rp 0

Skema Usulan Tarif Layak DOKB (Baru)

Tarif Kotor Konsumen: Rp 0
Potongan Komisi Aplikator (~21.8%): - Rp 0

Pendapatan Bersih Supir: Rp 0
Biaya Riil Penyusutan & Operasional (BOK): - Rp 0

Sisa Keuntungan Bersih Supir: Rp 0

⚠️ PERINGATAN SUBSIDI TERSEMBUNYI!

Pada jarak tempuh ini, skema tarif SK Gubernur yang berlaku memaksa supir menanggung kerugian operasional kendaraan demi melayani konsumen.